TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 2.056 orang di Kota Malang, Jawa Timur meninggal dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Catatan kematian pasien Covid-19 itu terhitung sejak April 2020 sampai 21 Juli 2021.
“Ini fix data pemakaman yang kami punya,” kata Taqruni Akbar, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Malang, kepada Tempo, Kamis malam, 22 Juli 2021.
Pemakaman seluruh jenazah Covid-19 tersebar di 9 tempat pemakaman umum yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Malang alias UPT Pemakaman. Salah satunya ialah pemakaman khusus Covid-19 di TPU Sukorejo, yang populer dengan nama lama TPU Kutobedah, di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing.
Taqruni menjelaskan warga yang dimakamkan sepanjang April-Desember 2020 sebanyak 710 orang, dengan rata-rata 4 pemakaman per hari. Sedangkan 1.346 orang lainnya dimakamkan sejak Januari hingga 21 Juli 2021. Rinciannya, pada Januari dimakamkan 200 orang, Februari 99, Maret 119, April 113, Mei 89, Juni 159, dan Juli 567 orang.
Pemakaman melibatkan empat Tim Gugus Tugas Pemakaman. Sebelumnya, sejak April 2020 hingga Juni 2021, hanya ada satu tim yang mengurusi jenazah Covid-19. Delapan orangnya di antaranya merupakan tenaga sukarelawan, ditambah tiga orang personel UPT Pemakaman sebagai pendamping.
Namun, kata Taqruni, tim sangat kewalahan hingga tak mampu lagi mengurusi jenazah yang jumlahnya melonjak drastis pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Sehingga jumlah tim ditambah dari satu menjadi empat tim.
Semua tim bermarkas di Kantor UPT Pengelolaan Pemakaman Umum (UPT Pemakaman) di Kecamatan Sukun. Total, ada 40 personel anggota tim, ditambah tiga personel Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan dan dua personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dari empat tim, hanya ada satu tim yang seluruh anggotanya berasal dari UPT Pemakaman alias tim pertama yang bekerja sejak April 2021.
Seluruh jenazah Covid-19 dimakamkan dengan protokol ketat, baik yang berstatus positif maupun suspek. Mayoritas jenazah berasal dari rumah sakit. Sumber datanya diperoleh tim dari Dinas Kesehatan.
Pengambilan jenazah dari pemulasaran di rumah sakit dilakukan oleh tim PSC 119. Proses pemulasaran rata-rata menghabiskan waktu 2 jam. Prosesnya bisa jadi lebih lama apabila ada antrean pemulasaran dan bisa tambah lama lagi jika ada keluarga yang menolak penerapan protokol Covid-19. Sedangkan proses pemakaman rata-rata berlangsung 30 menit.
“Tim kami biasanya hanya menunggu di tempat pemakaman kecuali ada perintah menjemput dan memberangkatkan ke pemakaman karena tim lain sedang kewalahan. Tapi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami memang mengurusi pemakaman saja. Saya yang bertanggung jawab atas semua kegiatan pemakaman,” ujar Taqruni.